Tanggung Jawab Pemegang Saham
Menurut pasal 3 ayat (1) uu pt, pemegang saham perseroan terbatas (“ perseroan ”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Kurniawan, dalam jurnalnya berjudul “tanggung jawab pemegang saham perseroan terbatas menurut hukum positif” menjelaskan hukum perseroan seperti yang dirumuskan pada pasal 3 ayat (1) uu pt, secara imajiner membentangkan tembok pemisah antara perseroan dengan pemegang saham untuk melindungi pemegang saham dari segala tindakan, perbuatan dan.
Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran terhadap seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan menjadi hapus apabila memenuhi salah satu ketentuan pasal 3 ayat (2) uupt dan perbutannya itu hanya dan untuk kepentingan pribadi pemegang saham dan tidak untuk kepentingan perseroan secara keseluruhan.
Tanggung jawab pemegang saham. Hak pemegang saham dan tanggung jawab hukum tulisan ini untuk menjawab pertanyaan bagi yang masih khawatir dalam mendirikan dan/atau menjadi pemegang hak pemegang saham dan tanggung jawab hukum pada perseroan terbatas (pt). Nama pemegang saham jumlah kepemilikan saham persentase kepemilikan keterangan ; Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Tanggung jawab terbatas tersebut dengan menetapkan bahwa pemegang saham pt tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.[2] Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya dalam perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Yang diperoleh, tanggung jawab dari pemegang saham, komisaris dan direksi perseroan dari semula terbatas menjadi ikut bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya.
Adapun beberapa contoh tanggung jawab para pemangku kepentingan atau stakeholder adalah sebagai berikut. Yang menyebutkan tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada berapa saham yang dimilikinya tetapi didalam perjalanannya pemegang saham terbukti melakukan perbuatan curang sehingga perusahaan sampai pailit yang sudah diterangkan di atas, maka di dalam ilmu hukum dikenal “doktrin keterbatasan tanggung jawab” dari suatu badan hukum. Perusahaan harus melibatkan pemegang saham (investor) dalam pembuatan sebuah keputusan di perusahaan.
Karyawan atau staff yang menanam saham di perusahaan, akan memiliki tanggung jawab untuk memajukan perusahaan, karena apabila perusahaan semakin maju dan berkembang, maka. Dalam hal menyeimbangkan peran dan hubungan antara stakeholder, perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau yang biasa dikenal dengan istilah corporate social responsibility (csr). 4.tanggung jawab sosial kepada pemegang saham.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Sebagai contoh, perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari bank. Yayasan dan pengurusnya tidak dapat dimintakan tanggung jawab.
Pemegang saham yang memiliki saham di atas 5%. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Karena perusahaan memiliki tanggung jawab berkaitan dengan kepuasan investor dan semua keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah demi kepentingan investor.
Kasus jiwasraya, ojk bicara tanggung jawab pemegang saham. Hal ini dikarenakan sebagai badan hukum tersendiri, yayasan memiliki aset dan kewajiban yang terpisah. Perusahaan bertanggung jawab atas kepuasan pemegang saham.
Komite nasional kebijakan governance merupakan suatu lembaga yang berperan untuk mendorong dan meningkatkan efektivitas penerapan good governance di indonesia dalam rangka membangun kultur yang berwawasan good. Pemegang saham menjadi penjamin utang perseroan. Di dalam uu pt mengatur mengenai tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas.
Tanggung jawab sosial pemegang saham; Hak untuk hadir dan memberikan suara pada rapat umum pemegang saham (rups). Perusahaan harus bisa meyakinkan pemegang saham, dimana manajer perusahaan memonitor seluruh keputusan bisnis dan meyakinkan bahwa keputusan yang diambil tersebut demi kepentingan pemegang saham.
Pergantian pemegang saham, direksi atau komisaris tidak mempengaruhi keberadaan pt selaku persona standi in judicio.2 oleh karena itu pt memiliki karakteristik sebagai asosiasi modal, dalam hal pertanggungjawaban pemegang. Pemegang saham merupakan individu, perusahaan atau lembaga yang mempunyai kepemilikan dalam suatu perusahaan setelah membeli saham dari perusahaan yang bersangkutan. Persyaratana sebagai badan hukum tidak terpenuhi, pemegang saham (baik langsung atau tidak langsung) dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan.
1 frans satrio wicaksono, 2009, tanggung jawab pemegang saham, direksi, dan komisaris perseroan terbatas. Pemerintah sebagai pemegang saham sudah mengetahui kondisi jiwasraya bermasalah semenjak 2004.
Tanggung Jawab Humas dalam Investor Relations
Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham
PPT ETIKA BISNIS & TANGGUNG JAWAB SOSIAL PowerPoint
PT Mahkota Group Tbk Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia
Perlakuan Adil Para Pemegang Saham
Hak Pemegang Saham Mayoritas Rajiman
Tanggung jawab sosial perusahaan(CSR)
Pengaruh Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Harga
Tanggung Jawab Humas dalam Investor Relations
Tanggung Jawab Internal Perusahaan
Pengantar Bisnis Etika bisnis dan tanggung jawab sosial
Pemegang Saham Sinarmas Multifinance
Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham
Naskah akademik perda bumd gunungsitoli
Tanggung Jawab Humas dalam Investor Relations dokumen
Hak Pemegang Saham Mayoritas Rajiman
PPT Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial PowerPoint
Pemegang Saham Kami Migas Hulu Jabar ONWJ
Comments
Post a Comment